Suara Kupang – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Rote bernama Aipda AA diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri karena menjadi calo casis bintara.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Dominicus Savio Yempormase menyebutkan, sidang pelanggaran kode etik digelar di Gedung Tahti Polda NTT beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, diputuskan Aipda AA diberhentikan dengan tidak hormat.
Kasus ini berawal dari orangtua calon siswa Bintara Polri menawarkan kepada Aipda AA untuk bantu meloloskan anaknya berinisial JD saat mengikuti tes calon anggota polisi. Peristiwa itu terjadi pada 2021.