Suara Kupang FM

Dua Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Papua Divonis Penjara Seumur Hidup

Suara Kupang – Dua orang prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil di Papua, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2). Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Gustav Kawer. Dua terdakwa yang divonis seumur hidup adalah Pratu RAS dan Pratu ROM. Keduanya juga dipecat dari kesatuan.

Gustav mengatakan dua terdakwa lain yakni Pratu RPC dan Praka PR masing-masing divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara serta dipecat dari kesatuan.

“Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana,” kata Gustav saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/2).

Baca selengkapnya