Suara Kupang FM

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini

Suara Kupang – Pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, iuran tersebut masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif kepesertaan sendiri akan berubah sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan tersebut rencananya akan terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024.

Baca selengkapnya