Suara Kupang FM

PENJELASAN PT. BPD NTT MENGENAI MEDIUM TERMS NOTE (MTN)

KUPANG, 14 JUNI 2022—PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) memberikan penjelasan sekaligus klarivikasi secara resmi mengenai informasi-informasi yang beredar akhir-akhir ini, terkait Medium Terms Notes (MTN). Bertempat di Café Petir, Jl. W.J Lalamentik Kelurahan Oebobo Kupang, kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH., didampingi Kadiv Rencorsec dan Legal, Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT, Stenly Boymau, memberikan pernyataan kepada awak media. Adapun isi penjelasan Apolos dalam release resminya adalah sebagai berikut:
Bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan Perbankan maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, yang salah satunya adalah Transaksi Surat Berharga, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi Surat Berharga dimaksud memiliki berbagai resiko;
Bahwa Medium Terms Notes (MTN) adalah Surat Hutang Jangka Menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat dilakukan dengan perhitungan Diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodik;
Bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek (bursa efek) perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya (issuer/emiten), serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (lembaga penunjang pasar modal) sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal yang berlaku.
Adapun landasan hukum bagi Bidang Treasury PT. Bank Pembangunan Daerah NTT sejak tahun 2011, yaitu adanya Keputusan Direksi PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT Nomor : 43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury:
• Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 55 Tahun 2013, Tentang Perubahan Lampiran (Bab II Huruf B, C, D, E dan lampiran huruf B Nomor 1 dan 2 pada Keputusan DireksiNomor 43 Tahun 2011;
• Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013;
• Landasan Hukumnya :

• Bahwa transaksi pembelian Medium Term Notes (MTN) padaTanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) atas MTN VI PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan(SNP) Finance Tahap I dengan Pengikatan Fiducia dengan Bank BNI sebagai WaliAmanat, dengan Akta Pemberian Jaminan secara Fiducia MTN VI SNP Tahap I dengan Sertifikat Fiducia Nomor W.10.00239768 AH05.01 Tahun 2018 Tanggal 20 April 2018 di Kantor Wilayah DKI Jakarta;
• Bahwa transksi pembelian MTN tersebut diatas dilakukan dengan mengirim dana via RTGS Tanggal 22 Maret 2018 (sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur/berlaku pada PT. BPD NTT);
• Bahwa pada awal Mei 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance mengajukan Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 52/Pdt.Sus.PKPU/2018, selama 36 (Tiga Puluh Enam) Hari, dilanjutkan dengan Permohonan PKPU 90 (Sembilan Puluh) Hari, maka pada tanggal 27 Oktober 2018 PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga;
• Bahwa selain Keputusan Pengadilan Niaga tersebut OJK telah membekukan kegiatanPT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, Surat tersebut dikeluarkan OJK padaTanggal 14 Mei 2018, 21 Juni 2018 dan 9 Juli 2018;
• Bahwa pada tanggal 25 November 2019, Tim Kurator yang menangani PKPU PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance, mengundang Kreditur termasuk Kuasa Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah NTT untuk mengajukan Tagihan pada tanggal 13 November s.d. 23 November 2019;
• Bahwa pada tanggal 9 November 2018 PT. Bank Pembangunan Daerah NTT mengajukan Surat Perihal Tagihan Piutang terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance dengan Total Rp 53.120.833.333,- (lima puluh tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan rincian tagihan pokok senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan bunga senilai Rp 3.120.833.333,- (tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
• Bahwa tagihan yang diajukan oleh PT. BPD NTT tersebut telah diterima dan dicatat oleh Tim Kurator, selanjutnya Tim Kurator memberikan daftar list dokumen yang berfungsi sebagai Tanda Terima;
• Bahwa proses penyelesaian oleh Tim Kurator masih terkendala oleh karena proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri dimana atas harta PT. SNP Finance dalam sitaan berupa uang senilai Rp 52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar) pada rekening Bank Mandiri;
KESIMPULAN :

  1. Bahwa PT. BPD NTT sejakTahun 2011 telah melakukan transaksi Surat Berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT. BPD NTT, sama halnya transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama PT. BPD NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1.000.000.000.000,- (satu Triliun rupiah), dan pada tahun 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT. SNP Finance senilaiRp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
  2. Bahwa sebelum melakukan transaksi MTN, PT. BPD NTT sudah melakukan uji tuntas (Due Diligence) terhadap PT. SNP Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang;
  3. Bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333,- (lima puluh tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator;
  4. Bahwa Transaksi MTN senilai Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar) tidak saja terjadi pada PT. BPD NTT tetapi terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, hal ini dianggap sebagai resiko bisnis;
  5. Bahwa dari Rapat umum pemegang saham PT. BPD NTT menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar) dianggap resiko bisnis;
  6. Bahwa ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT, hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.