Suara Kupang FM

Belanja Rp5 Juta Lebih di e-Commerce Bakal Kena Bea Materai

Pemerintah berencana untuk mengenakan bea materai bagi masyarakat yang belanja di platform digital seperti e-commerce sebesar Rp 10.000, setiap transaksi belanja di atas Rp 5 juta.

Aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta pada platform digital diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai pengenaan bea materai pada transaksi e-commerce hal yang wajar. Terlebih, minimal transaksi belanjanya cukup besar yakni di atas Rp 5 juta. Sehingga, penerapan bea materai tidak akan mengganggu ekosistem.

“Kan ada batas minimumnya, harusnya tidak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar materai, nggak apa-apa,” tuturnya.

Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, dijelaskan pengenaan bea materai Rp 10.000 hanya akan berlaku bagi dokumen yang bersifat perdata, di antaranya:

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

  1. menyebutkan penerimaan uang; atau
  2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Source : cnbcindonesia.com
Link : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220613163409-4-346690/belanja-rp5-juta-lebih-di-e-commerce-bakal-kena-bea-materai