SKFM NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan sosialisasi program analog switch off (ASO) atau migrasi dari siaran televisi (TV) analog ke TV digital. Bekerja sama dengan mitra Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), sosialisasi gencar berlangsung melalui berbagai kanal. Staf Khusus bidang Komunikasi Politik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Philip Gobang menyatakan masyarakat harus bersiap memasuki era baru dengan hadirnya ekosistem teknologi digital. “Kepada masyarakat pada umumnya kami mengimbau dan mengajak agar bersama-sama kita mulai hari ini untuk bersiap diri berpindah dari siaran TV analog ke siaran TV digital,” ujar Philip saat acara dialog publik di Bengkulu, Rabu (9/3/2022), sebagaimana keterangan yang diterima Beritasatu.com, Kamis (10/3/2022). Dialog publik ini diselenggarakan bersama TVRI Bengkulu dan menghadirkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Gilang Iskandar. Menurut Philip, dengan migrasi ke TV digital masyarakat ikut membantu pemerintah mempercepat transformasi digital. Siaran TV digital memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, terutama bagi penggemar siaran televisi. “Hal-hal yang lebih menarik dalam arti tontonan kepada masyarakat, bahkan masyarakat punya kesempatan ketika beralih ke digital memperoleh banyak channel yang bisa dipilih sesuai dengan apa yang menjadi perhatian untuk tontonannya,” ujarnya. Dia menyatakan setiap penyelenggara siaran TV digital akan mempunyai kesempatan memberikan penyajian yang makin baik dan berkualitas kepada masyarakat. Siaran TV digital, kata Philip, gambarnya bersih, suaranya jernih suaranya dan teknologinya canggih. “Migrasi dari TV analog ke TV digital ini sesuatu yang memang mau tidak mau harus kita lakukan, harus kita ikuti. Meskipun Indonesia tertinggal dari negara-negara lainnya terkait program ASO, tetapi situasi saat ini kita mesti ikut dalam perubahan-perubahan seperti itu,” ungkapnya. Kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital di Indonesia telah ditetapkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai regulasi itu, program ASO harus tuntas selama dua tahun sejak pengesahan undang-undang. “Berarti migrasi TV analog ke digital paling lambat tanggal 2 November 2022. Itu adalah batas akhir dari proses migrasi tersebut,” ucap Philip. Menurut Philip, Menkominfo Johnny G Plate telah menetapkan tiga tahapan implementasi migrasi siaran TV analog ke digital. Pertama, 30 April 2022 yang meliputi 56 wilayah layanan di 166 kabupaten dan kota. Kedua, migrasi berlangsung pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan yang mencakup 110 kabupaten dan kota. Ketiga, pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan yang mencakup 63 kabupaten dan kota. “Kedatangan kami di Bengkulu untuk memastikan proses migrasi berlangsung dengan baik melalui persiapan-persiapan di lapangan, termasuk melakukan uji coba distribusi set top box khusus untuk pelanggan, pemirsa atau masyarakat yang sudah terdaftar melalui Kemenkominfo dengan persyaratan tertentu,” kata Philip. Source : beritasatu.com Link : https://www.beritasatu.com/digital/900647/gencar-sosialisasi-kemenkominfo-ajak-masyarakat-migrasi-ke-tv-digital