SKFM NEWS – Polda Metro Jaya langsung mengehentikan proses hukum kasus kecelakaan antara dua bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur. Kasus tersebut ditutup setelah kepolisian menetapkan J, sopir Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
“Karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021) Sambodo menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.
Adapun kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka. Dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan, yakni salah satu sopir bus transjakarta berinisial J dan seorang penumpang yang duduk di depan. J merupakan sopir bus transjakarta yang menabrak dari arah belakang.
Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi. Para korban, baik meninggal dunia dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta.
Source : kompas.com
Link : https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/15402091/sopir-tewas-jadi-tersangka-polisi-hentikan-penyidikan-kecelakaan-bus