SKFM News — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri.