SKFM News — PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mewajibkan penumpang anak-anak berusia 5 tahun ke atas untuk menunjukkan surat hasil negatif covid-19 di bandara yang dikelola perusahaan. Aturan ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.