SKFM News — Mulai 1-14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia Kawan.
WNA yang terjadwal sampai di Indonesia di rentang 28-31 Desember
wajib mengikuti peraturan Satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19
nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama
Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.