SKFM News — Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diwarnai sejumlah pasal janggal meski sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan pada Senin (2/11).
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada tiga pasal yang merujuk pasal gaib dalam undang-undang itu.