Kupang- SKFM-News– 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID NTT telah dilantik Kamis, 12 Desember 2019 oleh Asisten Administrasi Umum Setda NTT Cosmas D Lana.
Pelantikan 7 anggota KPID NTT tersebut dilantik diaulah Dinas Kominfo Provinsi NTT yang dihadiri oleh 6 anggota KPI Pusat dan sejumlah undangan lainnya.
Pelantikan ini ditandai dengan penandatangaman pakta integritas secara berturut-turut ditandatangani oleh 7 anggota KPID NTT.
Dalam sambuyan tertulis Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang dibacakan oleh asisten Administrasi Umum Setda NTT Cosmas D Lana berharap agar adanya kunjungan ke sejumlah lembaga penyiaran untuk mengetahui kondisi yang dialami lembaga penyiaran.
Selain itu gubernur berharap agar lembaga penyiaran yang belum berijin segera diproses ijinnya sehinga lembaga penyiaran tetsebut dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Sementara itu Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, KPID NTT wajib untuk mengajukan permohonan pendirian lembaga penyiaran baru jika itu dibutuhkan.”saya berharap agar KPID NTT mengajukan permohonan untuk pendirian lembaga penyiatan baru jika dibutuhkan oleh masysrakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ungkap agung.
Agung menegaskan, tidak boleh main-main dengan lembaga penyiaran yang konten siarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Hal ini perlu dilakukan agar lembaga penyiaran di NTT benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Agung, Sumpah dan janji anggota KPID NTT yang dilakukan didepan parah tokoh agama dan undangan harus dijalani dengan baik.(ABB)