15 Instansi Terapkan Single Salary PNS
Written by SKFM on 29 November 2023
Suara Kupang – Penerapan gaji tunggal alias single salary Pegawai negeri sipil (PNS) di 15 instansi telah diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan serta nama-nama instansi sudah ditetapkan sejak Juni 2023 lalu.
Jadi, 7 instansinya merupakan pemerintah pusat dan 8 lainnya di tingkat daerah.
Sebelumnya, pada 2014 lalu, sejumlah eks pimpinan KPK mendorong penerapan skema gaji tunggal. Skema itu diklaim bisa meringankan beban anggaran negara.
Kemudian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sebuah dokumen terkait skema gaji tunggal pada Agustus 2017. Dalam dokumen itu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang rencananya diterapkan pemerintah akan terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.
Bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana turut mengamini bahwa lembaganya menjadi pilot project skema gaji tunggal. Kendati, dirinya tak terdampak karena berstatus pimpinan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Di lain sisi, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya terus menggodok implementasi single salary ini. Terlebih, muncul wacana baru menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN.
Akan ada beleid turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa peraturan pemerintah (PP). Meski begitu, Anas mengaku pihaknya masih berdiskusi intens dengan stakeholder terkait, termasuk Kemenkeu.
Kemenpan RB punya waktu setidaknya 6 bulan sejak pengesahan UU ASN pada Oktober 2023 lalu untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Aturan turunan ini bisa mencakup penyetaraan gaji PNS dan pegawai BUMN hingga single salary system.
Berikut daftar 15 instansi yang sudah menerapkan single salary:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong
Source: CNNIndonesia