12 Tahun Tanpa Penyesuaian Gaji dan Tunjangan, Hakim PN Waingapu Ikut Dukung Aksi Cuti Bersama
Written by on
Suara Kupang– Terhitung Tanggal 7-11 Oktober 2024, para Hakim Pengadilan Negri Waingapu akan mengosongkan seluruh jadwal persidangan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk soliditas dan dukungan moril terhadap gerakan cuti bersama yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menuntut adanya penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012 atau sudah 12 tahun lamanya.
Dalam aksinya, Gerakan SHI akan diwakili 1.000 orang hakim dari berbagai daerah di Indonesia untuk berangkat ke Jakarta selama cuti bersama tersebut untuk menyuarakan aksi damai dalam bentuk longmarch dan bentang spanduk.
Perwakilan 1.000 hakim akan melakukan audiensi ke beberapa pihak terkait antara lain DPR RI, Mahkamah Agung, dan Kementrian Keuangan, dan pernyataan sikap serta kampanye di media sosial.
Demikian rilis Resmi Pengadilan Negri Waingapu yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 2 Oktober 2024.
Hasil Rapat Hakim Pengadilan Negri Waingapu secara tertulis menyangkut gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, sejak dikeluarkannya aturan tersebut, hingga hari ini belum ada perubahan ataupun penyesuaian.
Sedangkan tanggung jawab dari seorang Hakim tidak mudah, sebab harus bertanggung jawab dalam memutus nasib seseorang termasuk harta kekayaan pribadi/subjek hukum, hingga, urusan masalah rumah tangga harus diputuskan oleh hakim.
Masalah tersebut membuat negara wajib hadir dan peduli untuk memberikan perlindungan terhadap terhadap kesejahteraan dan keamanan hakim.
Terhadap Gerakan SHI, Advokat di Waingapu bernama Thomas Wuarmanuk, advokat dari LBH Sarnelli Sumba juga memberikan dukungan penuh.
“Saya pribadi mendukung ya, hakim juga manusia yang butuh sejahtera. Jika hakim sejahtera, harapannya hakim tidak lagi menerima suap dan tidak korupsi” ungkapnya.
Source: https://kupang.tribunnews.com