11 Hotel di Labuan Bajo Didenda Karena Langgar Pemanfaatan Sempadan Pantai

Written by on 14 November 2023

Suara Kupang – Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dikenakan sanksi administratif karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Wae Cicu dan Pantai Pede.

Fyi, Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai dengan lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 

Selanjutnya denda administrasi tersebut tertuang dalam SK Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan sanksi administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan pantai Pede dan pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.

Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu mengatakan, SK tersebut lahir dari keresahan banyak pihak yang melihat bahwa pantai sebagai area publik, kemudian diprivatisasi oleh hotel-hotel. Endi menyebut, total denda dari 11 hotel itu mencapai Rp34 Miliar. Nantinya uang tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai hingga gedung parkir.

Adapun 11 hotel yang mendapat sanksi denda tersebut yakni, Pede yakni Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, dan La Prima.

Empat hotel lainnya berada di sepanjang pantai Wae Cicu, yakni Plataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Komodo Resort, dan Waecicu Beach. Hingga saat ini, hanya ada dua hotel yang melunasi denda tersebut, yakni Atlantis Beach Club dengan denda Rp 293,3 juta dan Plataran Komodo Rp 1,5 miliar.

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan memuji langkah Pemerintah Manggarai Barat menindak pelanggaran tata ruang. Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai Barat terhadap 11 hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan pantai mengalami progres yang baik.

Source : Pos Kupang


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by