sertifikattanahgantielektronik

SKFM News — Pemerintah melalui Kantor Pertanahan akan menarik bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah atau buku tanah secara fisik. Sebagai gantinya, bukti kepemilikan tanah akan diberikan dalam bentuk sertifikat tanah elektronik. Ketentuan ini sesuai dengan aturan baru berupa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid […]


Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by