Kupang-SKFM- News– Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota melayani pembuatan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar. Smart SIM atau SIM Pintar ini resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada Minggu (22/9/2019).
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi saat dikonfirmasi mengatakan, material SIM yang lama dengan material smart SIM berbeda.
“Smart SIM lebih tipis dan memiliki sejumlah keunggulan,” ujarnya.
Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas.
Smart SIM merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut.
“Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita,” jelasnya.
Smart SIM pun bisa menjadi alat pembayaran secara online dan pemilik smart SIM bisa melakukan top up saldo hingga Rp 2 juta. Khusus untuk warga Kota Kupang bisa pula dilayani pengurusan Smart SIM melalui M-banking.
Menurut Rokky, Smart SIM pun bisa menjadi alat pembayaran secara online dan pemilik smart SIM bisa melakukan top up saldo hingga Rp 2 juta. Khusus untuk warga Kota Kupang bisa pula dilayani pengurusan Smart SIM melalui M-banking.
Usai pendaftaran melalui M-banking maka warga bisa langsung ke kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota untuk menandatangani berkas dan di foto untuk kepentingan pencetakan SIM.(AB)