Per November 2023, 59,3 Juta NIK Bisa Dipakai Jadi NPWP
Written by SKFM on 27 November 2023
Suara Kupang – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 59,3 juta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 22 November 2023.
“Progres pemadanan NIK dan NPWP sampai dengan 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang ada di dalam sistem kami, 59,3 juta atau 82,4 persen sudah dapat terpadankan,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Jumat (24/11).
Suryo mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Selain itu, ada juga bantuan dari perusahaan pemberi kerja untuk memadamkan identitas para pegawainya.
DJP Kemenkeu turut membuka layanan online pemadanan bagi para wajib pajak di manapun berada. Ada juga virtual desk yang merupakan layanan asistensi jika WP mengalami kesulitan dalam proses integrasi ini.
Suryo menekankan pihaknya terus berkoordinasi dengan para stakeholder untuk merampungkan sistem canggih perpajakan alias coretax. Tujuannya agar saat nanti beroperasi di 2024 tidak terdampak gangguan atau hambatan.
Source: CNNIndonesia