Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras
Written by SKFM on 17 March 2023
Suara Kupang – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras. Ternayata, harga baru untuk beras lebih tinggi dibanding harga beras sebelumnya, terutama untuk beras medium dan premium.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan harga beras dibagi berdasarkan wilayah atau zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Kemudian untuk zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua.
Bapanas menetapkan HET beras medium untuk zona 1 menjadi Rp 10.900 per kilogram. Kemudian untuk zona 2 sebesar Rp 11.500 per kilogram dan zona 3 Rp 11.800 per kilogram.