Nekat Mudik, Penjara dan Denda Rp100 Juta Menantimu

Written by on

Berlaku mulai nanti malam 24.00 WIB

Jakarta, IDN Times – Untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19, Presiden Jokowi telah memutuskan masyarakat dilarang mudik. Larangan itu berlaku sejak Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Sanksi mulai dari yang ringan hingga berat menanti masyarakat yang melanggar. Aturan sanksi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris, untuk sanksi ringan, akan diberlakukan tindakan persuasif berupa arahan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sanksi ini berlaku pada periode 24 April – 7 Mei 2020.

“Setelah tanggal 7 mei sampai berakhir (larangan mudik) itu sudah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Karena mengacu UU nomor 6. Bahwa sanksi terberat adalah denda Rp100 juta dan ancaman hukuman pidana 1 tahun,” ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4).

  1. Kendaraan logistik hingga medis diperbolehkan melintas
    Nekat Mudik, Penjara dan Denda Rp100 Juta Menantimu Ribuan sembako gratis diangkut menggunakan truk dari gedung graha menuju ke kelurahan Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)
    Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pelarangan ini tidak berlaku pada angkutan logistik, jenazah, angkutan kebutuhan pokok hingga medis. Jalan tol juga dipastikan tidak dilakukan penutupan.

“Tidak ada penutupan jalan tol, atau jalan nasional, yang ada penyekatan atau pembatasan, karena ini untuk memastikan bahwa angkutan logistik dan lainnya yang sesuai ketentuan bisa lewat,” tegas Adita.

  1. Penerapan larangan mudik sudah dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait
    Nekat Mudik, Penjara dan Denda Rp100 Juta Menantimu IDN Times/Dini Suciatiningrum
    Adita menyampaikan bahwa pihak Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian PUPR dan lainnya.

“Agar masyarakat udah siap. Karena mulai besok untuk teman-teman yang menggunakan jalan-jalan jalan tol akan ada cek poin,” tutur dia.

  1. Kemenhub siapkan cek poin untuk pengawasan pelarangan mudik
    Nekat Mudik, Penjara dan Denda Rp100 Juta Menantimu Pemberlakuan PSBB di posko Check Point jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH
    Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pos-pos pengawasan yang akan menjadi cek poin. Jakarta-Cikampek misalnya, akan didirikan cek poin di KM 31.

“Kita pasang di main road nanti akan dibelokan ke kota Karawang dan kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Sumber: IdnTimesJogja


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by