Larangan Mudik Berlaku Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
Written by SKFM on 26 March 2021
SKFM News– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan larangan mudik lebaran 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pegawai. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, hingga Polri, dan berlaku juga untuk non-PNS alias pegawai swasta.