Larangan Mudik Berlaku Bagi PNS hingga Pegawai Swasta

Written by on 26 March 2021

SKFM News– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan larangan mudik lebaran 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pegawai. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, hingga Polri, dan berlaku juga untuk non-PNS alias pegawai swasta.

Selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by