SKFM-News– Pemerintah Kota Kupang mengkaji pembatasan jam operasional di pasar-pasar tradisional di wilayah mereka dalam upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji.
Ernest mengatakan, semenjak munculnya kasus positif Covid-19 akibat transmisi lokal yang teridentifikasi terjadi di Pasar Kasih Naikoten, Pemerintah Kota Kupang melalui gugus tugas langsung mengkaji langkah-langkah mengantisipasi penumpukan masa di pasar tradisional.