Konser Boleh Digelar Lagi di Jakarta
Written by SKFM on 10 July 2020
SKFM News — Konser kembali boleh digelar di DKI Jakarta. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Hanya saja konser yang berlangsung hanya boleh berkonsep drive-in. Artinya, penonton yang datang diharuskan berada di dalam mobil selama pertunjukan berlangsung.
“Boleh, tapi sementara skalanya yang drive-in dulu. Sudah boleh dari tanggal 7 Juli kemarin,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (9/7/2020).