Kemenhukham NTT Dorong Peningkatan Reputasi Produk
Written by SKFM on 18 February 2021
SKFM News — Pelaku usaha wajib mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham).
Hal ini bertujuan agar merek dagang atau bisnis bisa dimiliki secara eksklusif dan dilarang untuk dipakai pihak lain tanpa seizin pemilik merek, pendaftaran mereka penting dilakukan untuk keberlangsungan usaha.