Kupang-SKFM-News– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah merumuskan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (perpres) tentang daerah tertinggal 2020-2024.
Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang diteken pada 27 April 2020 menetapkan 62 daerah dalam kategori daerah tertinggal.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam siaran persnya mengatakan, sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.(EK)