SKFM-News– Dalam kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2019, DPR menolak rencana penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mendesak pemerintah, untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.
Penolakan disampaikan kedua komisi terhadap rencana penaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.
Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penentuan PBI program JKN.
Termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data hasil audit DJS Kesehatan Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan sebanyak 10.654.530 peserta JKN masih bermasalah.
BPJS Kesehatan juga didesak untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
Adapun poin terkait dengan usul pembentukan panitia khusus program JKN dihapus karena tidak disetujui pemerintah.(EK)
Sumber : mediaindonesia.com