Buku Tanah Akan Diganti Sertifikat Tanah Elektronik
Written by Bernadet on 3 February 2021
SKFM News — Pemerintah melalui Kantor Pertanahan akan menarik bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah atau buku tanah secara fisik. Sebagai gantinya, bukti kepemilikan tanah akan diberikan dalam bentuk sertifikat tanah elektronik.
Ketentuan ini sesuai dengan aturan baru berupa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.