Kupang-SKFM- News– Penetapan anggaran pengawasan Pilkada Kabupaten Malaka yang sempat tertunda karena ketidaksepakatan mengenai nominal anggaran, akhirnya Pemerintah Kabupaten Malaka dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2019.
Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan di Aula Kantor Bupati Malaka di Betun, Kamis Siang (31/10/2019), antara Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek dan disaksikan Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka.
Dalam NPHD tersebut disebutkan, Pemkab Malaka menghibahkan anggaran sebesar 7,1 Miliar kepada Bawaslu Kabupaten Malaka untuk pengawasan Pilkada Malaka tahun 2020 mendatang.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, pada kesempatan itu mengungkapkan, dirinya sangat senang karena telah disepakati anggaran pengawasan Pilkada tahun 2020. Karena hal ini merupakan syarat mutlak untuk penyelenggaraan Pilkada
Bupati Malaka berharap, angka yang telah disepakati dalam NPHD yang telah ditandatangani hari ini bisa mencukupi kegiatan pengawasan pklkada.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, mengungkapkan,
Sebagai Pimpinan DPRD, dirinya sangat paham tentang polemik yang berkembang selama proses penetapan anggaran.Karena itu pihaknya berharap dengan penetapan anggaran pengawasan Pilkada Malaka tahun 2020 proses dan tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-undang.(AB)