6 Pecahan Uang Rupiah Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar
Written by Bernadet on 17 December 2020
SKFM News — Bank Indonesia (BI) menyatakan terdapat enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang sudah tidak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, Bank sentral mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.